Foto:Dok. IST
Jakarta, TM – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 20205-2026 di Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Salah satu substansi yang disoroti yakni batas usia pensiun Kapolri yang awalnya 58 menjadi 60 tahun. Presiden bahkan dapat memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi Pasal 30 ayat 5 huruf c.
Baca Juga: Draf RUU Polri Usulkan Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang hingga 63 Tahun
Sementara itu, prajurit dari golongan tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun dalam aturan baru tersebut. Di sisi lain, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Dalam ketentuan sebelumnya, seluruh personel Polri memiliki batas usia pensiun 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Adapun personel yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
