Nadiem Makarim. (Dok. Istimewa)
Jakarta, TM – Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10).
Hal tersebut dikatakan oleh pejabat Humas PN Jaksel, Rio Barten. “Benar sudah dijadwalkan sidang pertama permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Nadiem Anwar Makarim,” kata Rio.
Baca Juga: Wamen PPPA: Gizi Anak Hari Ini Tentukan Kualitas Masa Depan Bangsa
Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Sementara, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi sidang praperadilan Nadiem.
“InsyaAllah siap hadir,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Anang mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diberikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan KPK. Dia menjamin Kejagung melakukan penyidikan sesuai prosedur.
Baca Juga: Mardiono Dapat Restu dari Pemerintah Kembali Pimpin Partai Persatuan Pembangunan
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK sudah,” tuturnya.
Kejaksaan Agung telah menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Mantan Menteri Pendidikan tersebut ditahan sejak 4 September 2025 di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
