Foto:Dok. KPAI
Jakarta, TM – Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah meninggal usai diduga mendapat perundungan dan penganiayaan dari teman-teman sekolahnya, Sabtu (11/10).
Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat masih mendalami kasus tersebut. Kejadian itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan kasus perundungan tersebut memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
Aris menjelaskan sebelum kasus Grobogan, tercatat ada dua perundungan yang berakibat meninggalnya siswa. Pertama, kejadian naas menimpa siswa kelas 5 SD di NTT. Kedua, terjadi pada siswa kelas 3 di Wonosobo, Jawa Tengah.
“Kasus-kasus tersebut menunjukkan sekolah masih belum bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” kata Aris, dikutip dari metrotvnews.com, Rabu (15/10).
Terkait kasus di Grobogan, KPAI melihat kurangnya pengawasan dari pihak satuan pendidikan. Sehingga, kejadian perkelahian yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan terjadi sampai dua kali dalam waktu yang berdekatan.
Aris mengatakan pemerintah harus memberi respons serius dalam upaya pencegahan dan penanganan yang berbasis pada pemulihan terhadap kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
KPAI berharap kepolisian segera mengungkap motif pelaku, dan pelaku diproses berdasarkan UU Perlindungan anak, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sementara itu kepada pemerintah daerah agar memberikan perhatian pada keluarga korban dalam bentuk pendampingan psikososial, bantuan hukum, hingga bantuan sosial,” kata Aris.
Baca Juga: Jelang Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Wamen Veronica Tan Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal
Selain itu, KPAI juga menilai pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan yang harus terus dikuatkan dalam bentuk bimbingan teknis.
“Selain itu satuan pendidikan juga bisa membangun sistem rujukan dengan lembaga layanan anak lainnya, sehingga sekolah tidak sendiri dalam memberikan layanan perlindungan kepada anak,” jelas Aris.
