Foto:Dok. Biro Infohan Kemhan
Jakarta, TM – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan peninjauan langsung penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/11).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas identifikasi dan verifikasi lapangan yang mengungkap keberadaan tambang timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektare.
Aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi berupa Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) dan ditemukan berbagai peralatan serta fasilitas pendukung yang digunakan untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum.
“Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Tim Penertiban Kawasan Hutan terus bergerak. Hari ini, kami menemukan sejumlah kegiatan ilegal yang jelas melanggar hukum dan akan ditindaklanjuti baik secara hukum maupun administratif,” tegas Menhan dalam keterangan pers.
Baca juga: Wakil Ketua Harian Gekrafs: Ekonomi Kreatif tak Boleh Berhenti di Pusat Kota
Ia menambahkan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik-praktik ilegal yang merusak tata kelola sumber daya alam.

Pemerintah, kata Sjafrie, berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan atas kekayaan alam nasional.
“Sebagaimana amanat konstitusi, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Menhan Sjafrie.
“Oleh karena itu, penggunaan kawasan hutan tanpa izin tidak akan ditoleransi. Semua pihak wajib mematuhi hukum dan menjaga kepentingan nasional,” sambung Menhan Sjafrie.
