Foto:Dok. Hijauku
Jakarta, TM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara di sektor hutan mencapai Rp175 triliun, dengan luas deforestasi sebesar 608.299 hektare.
Data tersebut diungkap oleh KPK melalui unggahan di akun resmi Instagram @official.kpk, yang dikutip Selasa (30/12).
Dalam unggahan yang sama, KPK turut merinci sejumlah perkara korupsi di sektor kehutanan yang telah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, di antaranya, kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani VI dengan nilai suap mencapai Rp4,2 miliar serta mobil Rubicon.
Dua perkara lainnya meliputi suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai suap sebesar Rp8,9 miliar, serta suap perizinan usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol dengan nilai suap mencapai Rp3 miliar.
“Hutan Indonesia merupakan kawasan hutan terluas ke-8 di dunia atau setara dengan 2% dari total luas hutan global. Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para “tangan kotor”,” tegas KPK.
Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Demo Tolak Besaran Upah Minimum Provinsi 2026
Sebagai langkah pencegahan, KPK meluncurkan dashboard JAGA HUTAN yang dapat diakses melalui laman jaga.id. Dashboard tersebut menyediakan ruang diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan, sekaligus kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan.
