Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo pada Senin (19/1). Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan pengurusan pengisian jabatan di lingkup pemerintah desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam praktiknya, Sudewo memberi arahan kepada Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” tutur Asep dalam jumpa pers, Selasa (20/1) malam.
Baca Juga: Prof Achmad: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Perkuat Akses Pendidikan Anak Kurang Mampu
Ia menambahkan, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai dengan ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Sdr. JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ujar Agus.
Kasus DJKA
KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus ya, sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu ya. Iya, iya (Sudewo ditetapkan sebagai tersangka),” jelas Agus.
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah sempat mendeteksi keterlibatan Sudewo, yang saat perkara terjadi ia merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dan bertugas di Komisi V DPR. Penyidik sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai sebesar Rp3 miliar dari rumah Sudewo. KPK menduga, Sudewo menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi DJK.
“Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 13 Agustus 2025.
Sebelumnya, Sudewo pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi sebanyak dua kali pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi DJKA.
Di persidangan, nama Sudewo juga beberapa kali disebut para saksi dan terpidana. Salah satunya, Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang berperan sebagai pihak swasta dan pemberi suap kepada sejumlah pejabat pemerintah dan DPR. Dia mengklaim pernah memberikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Sudewo.
