Foto:Dok. Istimewa
Dinamika penguasaan tanah dan sumber daya alam di Indonesia sering kali diwarnai oleh ketegangan antara hukum positif negara (state law) dan klaim-klaim berbasis adat (customary claims). Salah satu kasus yang mencuat dan memiliki kompleksitas tinggi adalah klaim eksistensi “Masyarakat Hukum Adat” (MHA) oleh komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa.
Klaim ini tidak hanya menyentuh aspek identitas budaya, tetapi juga berimplikasi langsung pada status tenurial kawasan hutan negara dan wilayah konsesi pertambangan yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), khususnya di Blok Elang (Dodo Rinti).
Inti dari sengketa ini bermula dari upaya sepihak komunitas lokal, yang didukung oleh Pemerintah Desa Lawin, untuk mendeklarasikan diri sebagai entitas masyarakat hukum adat yang mandiri melalui penerbitan Peraturan Desa (Perdes) Lawin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Produk hukum desa ini secara implisit dan eksplisit berusaha memberikan legitimasi hukum atas wilayah seluas kurang lebih 29.000 hektar, yang diklaim sebagai wilayah ulayat warisan leluhur “Kedatuan Awan Mas Kuning”.
Namun, legalitas tindakan pemerintah desa dan validitas klaim komunitas ini mendapat tantangan serius dari perspektif hukum tata negara dan fakta empiris.
Puncaknya, pada 15 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyerahkan laporan kajian komprehensif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian Juli 2023 dan berfungsi sebagai evidence-based policy untuk menentukan status hukum komunitas tersebut. Sebelum membedah kasus spesifik Desa Lawin, perlu diletakkan dasar hukum yang kokoh mengenai bagaimana negara memandang dan mengakui masyarakat hukum adat.
Sistem hukum Indonesia tidak menganut prinsip pengakuan otomatis (automatic recognition), melainkan pengakuan bersyarat (conditional recognition) yang bersifat konstitutif administratif.
Konstitusionalitas Pengakuan Bersyarat (Pasal 18B UUD 1945) merupakan Landasan tertinggi pengakuan masyarakat adat yang termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Frasa “sepanjang masih hidup” (de facto) dan “diatur dalam undang-undang” (de jure) menciptakan parameter kumulatif yang ketat. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 dan dipertegas dalam Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat harus dibuktikan secara empiris dan kemudian ditetapkan secara administratif.
Tanpa penetapan administratif tersebut, sebuah komunitas hanyalah kerumunan sosial biasa, bukan subjek hukum (rechtsgemeenschap) yang dapat menyandang hak dan kewajiban atas wilayah adat (tanah ulayat).
Dalam konteks ini, “legalitas” masyarakat adat tidak muncul dari deklarasi sendiri (self-declaration), melainkan dari penetapan negara. Oleh karena itu, komunitas yang belum atau gagal mendapatkan penetapan tersebut secara yuridis dianggap “tidak diakui keberadaannya” sebagai subjek hukum adat, meskipun mereka tetap diakui sebagai warga negara individu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa undang-undang sektoral dan peraturan pelaksana telah membagi habis kewenangan penetapan masyarakat adat yaitu :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni Membedakan secara tegas antara “Desa” (administratif) dan “Desa Adat”. Penetapan status Desa Adat memerlukan proses verifikasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi, bukan sekadar keputusan internal desa.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yakni Memberikan mandat spesifik kepada Bupati untuk membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi. Penetapan akhir dilakukan melalui Keputusan Kepala Daerah (SK Bupati), bukan Peraturan Desa.
Hierarki ini menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak memiliki legal standing atau kewenangan atribusi untuk menetapkan dirinya sendiri atau kelompok di dalamnya sebagai Masyarakat Hukum Adat. Tindakan demikian merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari analisis di atas bahwa Penerbitan Perdes Desa Lawin Nomor 1 Tahun 2020 merupakan inti dari persoalan legalitas dalam kasus ini. Berdasarkan analisis hierarki norma hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), Perdes ini mengandung cacat hukum yang fatal, baik secara formil maupun materiil, seperti :
Dalam teori hukum Stufenbau (Hans Kelsen) yang diadopsi dalam UU No. 12 Tahun 2011, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pertentangan dengan Permendagri 52 Tahun 2014:
Perdes Lawin No. 1/2020 secara sepihak mengakui keberadaan masyarakat adat Cek Bocek dan menetapkan wilayahnya. Padahal, Pasal 5 dan Pasal 6 Permendagri 52 tahun 2014 secara eksplisit mengatur bahwa tahapan pengakuan dimulai dari identifikasi oleh Panitia Kabupaten, verifikasi, dan diakhiri dengan penetapan Bupati. Tindakan Pemerintah Desa Lawin memotong proses ini (“by-passing”) adalah tindakan inkonstitusional secara administratif. Desa tidak memiliki organ verifikasi yang independen dan objektif sebagaimana disyaratkan regulasi nasional.
Pertentangan dengan Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015:
Kabupaten Sumbawa telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Regulasi ini menempatkan sistem adat Sumbawa dalam satu kesatuan struktur budaya yang terintegrasi di bawah naungan LATS dan Kesultanan. Perdes Lawin mencoba menciptakan “sistem adat tandingan” atau entitas baru yang terlepas dari struktur LATS tanpa melalui mekanisme revisi Perda atau persetujuan DPRD Kabupaten. Hal ini melanggar tertib hukum daerah, karena pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa harus bersifat sentralistik di tingkat kabupaten sesuai mandat Perda tersebut.
Baca Juga: Diplomasi Resilien: Menjawab Dunia yang Retak
