Foto:Dok. Kejaksaan RI
Jakarta, TM – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri untuk tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Hal tersebut diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Penetapan Febrie sebagai tersangka terjadi beberapa jam setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini Febrie belum ditahan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dikutip Minggu (12/7).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung
Rudi mengatakan, belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie saat ini dan ia belum menerima informasi mengenai ada atau tidaknya pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan terhadap Febrie.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Don Ritto (DR). Ia diduga telah melakukan tindak pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Perkara-perkara kedua tersangka diketahui dilimpahkan Kortas Tipikor Polri ke Kejagung. Selain itu, Komisi III DPR juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini.
