Foto:Dok. Kumhamimipas.go.id
Jakarta, TM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan langkah penegakan hukum internasional.
Ia menekankan, tindakan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Pernyataan itu disampaikan Yusril usai bertemu dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou, di Jakarta, Rabu (22/7). Pertemuan membahas proses deportasi yang dilakukan atas permintaan resmi Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.
Yusril menjelaskan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Karena itu, jalur yang ditempuh adalah deportasi setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.
“Permintaan disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice setelah melalui verifikasi sesuai ketentuan. Indonesia merespons dengan deportasi karena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Siprus,” ujar Yusril.
Menurutnya, Pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di yurisdiksi mereka. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri berlangsung sejak 21 Mei 2026, sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli. Deportasi kemudian dilaksanakan pada 17 Juli, dengan pesawat khusus dari Siprus yang menjemput langsung di Jakarta.
Yusril menekankan bahwa Interpol memiliki mekanisme ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utama adalah memastikan perkara tidak berkaitan dengan agama, politik, HAM, maupun militer.
“Setelah pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk bertindak sesuai kerja sama internasional,” jelasnya.
Menko Kumham juga meluruskan informasi yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa Abdul Karim bukan ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza. Hal ini dipastikan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta.
“Yang bersangkutan bukan ulama atau aktivis. Selama di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,” kata Yusril.
Baca Juga: Menteri Keuangan Jajaki Kolaborasi Ekonomi Strategis dengan PBNU
Menanggapi isu bahwa Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus, Yusril menyatakan Indonesia telah meminta jaminan resmi. Pemerintah Siprus berkomitmen tidak menyerahkan Abdul Karim ke negara ketiga karena hal itu bertentangan dengan prinsip Statuta Interpol.
“Mereka menjamin tidak akan menyerahkan yang bersangkutan ke negara lain,” tegasnya.
Yusril menepis anggapan bahwa kasus ini mencerminkan berkurangnya dukungan Indonesia terhadap Palestina. Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap individu tidak boleh dicampuradukkan dengan kebijakan luar negeri.
“Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim adalah perkara pidana individual dalam yurisdiksi negara lain,” ujarnya.
