Foto:Dok. Ombudsman RI
Jakarta, TM – Temuan Ombudsman terkait hunian dengan fasilitas mewah di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menuai sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan di masyarakat.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9), tim menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas mewah layaknya apartemen. Hunian tersebut juga diduga dikomersialkan. Selain itu, Ombudsman menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, dugaan komersialisasi hunian diketahui berdasarkan hasil wawancara tim dengan salah satu penghuni yang merupakan warga binaan di klaster hunian tersebut.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu, terutama dengan yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah (uang), tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersialkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9).
Baca Juga: Prabowo Dorong Penguatan Industri Tekstil, Atasi Impor Ilegal dan Buka Lapangan Kerja
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Jumat (25/9). Ia mengatakan, pihaknya tengah mengusut temuan Ombudsman dan akan memberikan sanksi tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran.
Agus juga akan mendalami informasi mengenai fasilitas yang semestinya diperuntukkan bagi pegawai, tetapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Menurutnya, penyediaan berbagai fasilitas bagi petugas merupakan bagian dari upaya kementerian mencegah terjadinya penyimpangan di dalam lapas.
“(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopotlah, ya, siapa yang bertanggung jawab,” kata Agus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat (25/9).
