Dok: Pen Kopassus
Jakarta, TM – Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengungkap dugaan kelalaian yang menyebabkan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada Sabtu (24/10).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto menjelaskan, insiden tersebut diduga terjadi secara tidak sengaja saat proses pengosongan senjata.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan rekaman kamera pengawas (CCTV), terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan senjata api. Meski demikian, penyidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kronologi dan penyebab kejadian.
Sebelumnya, tim dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kopassus, Detasemen Intelijen (Denintel) Kopassus, serta unsur pengamanan Grup 2 telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat insiden terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga lalai menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan penanganan senjata api, antara lain dengan mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru dan keberadaan amunisi di dalamnya.
“Selain itu, jari tersangka diduga berada di area pelatuk sehingga berpotensi memicu tembakan apabila pelatuk tertarik,” jelas Indra.
Baca Juga: Oknum Perwira TNI AD Ditetapkan jadi Tersangka Penyewaan Rumah Dinas untuk Markas Judol
Atas insiden tersebut, AG telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti, meliputi satu pucuk pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, dan rekaman CCTV di sekitar TKP, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
