Foto:Dok. Claude.AI
Jakarta, TM – Oknum perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD), Letkol (Inf) Arman ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas TNI yang digunakan sebagai markas operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta.
Hal tersebut diungkap oleh Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dorong Kinerja Perdagangan hingga Akhir 2026, Pemerintah Bentuk Satgas Atasi Hambatan Ekspor
Letkol (Inf) Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Rumah dinas TNI tersebut ditegaskan Unggul disewakan kepada masyarakat sipil.
Sebelumnya, terdapat laporan dari warga setempat terkait aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut. Merespons laporan itu, Kepolisian kemudian menggerebek rumah yang dijadikan sebagai markas judol pada Minggu (4/10).
Aparat kemudian mengamankan 11 orang yang bertindak sebagai operator judi online serta menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan praktik judi daring tersebut, meliputi 32 unit komputer PC, 14 unit telepon seluler, serta 9 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
