Ilustrasi prajurit TNI. (Foto: Dok. Puspen TNI)
Jakarta, TM – Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa pengerahan prajurit untuk membantu pengamanan demonstrasi dilakukan atas permintaan Polri.
“Membantu atas permintaan Polri, jelas bukan mengambil alih,” jelas Nas, dikutip Senin (2/11).
Ia menambahkan, pengerahan TNI pada dasarnya sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam perundang-undangan, dan termaktub dalam operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP).
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Politikus PDI-P itu mengingatkan adanya prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi sebelum prajurit TNI dikerahkan.
Baca Juga: Pendiri Hearty Kitchen Anela Kaylea Dipercaya UNDP di Youth Circularity Camp 2026
TB Hasanuddin menjelaskan, pengerahan TNI dalam aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).
Ia kemudian mengingatkan pentingnya mekanisme kendali operasi dalam pelibatan TNI untuk membantu Polri.
“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” ujar TB Hasanuddin.
