Menteri Koordinator Hukum,Ham, Imigrasi,Pemasyaratan Yusril Ihza Mahendra Saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, (Selasa (03/11/26).
Jakarta, TM – Polri menetapkan eks Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap sejumlah pihak, salah satunya Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain Listyo, Polri turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. Sementara, satu orang lainnya, yani SU masih dalam pemeriksaan saksi. Ketiga tersangka saat ini diketahui ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” imbuh Asep.
Ia kemudian menjelaskan bahwa insiden penyadapan tersebut terjadi pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” imbuh Asep.
Kemudian, tersangka memberi perintah untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer pada sistem LIMS tersebut pada Oktober 2026. Di sisi lain, pelapor, selaku petugas, yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat laporan polisi per 30 Oktober 2026.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perkara tersebut murni tindak pidana penyadapan dan akses ilegal, bukan tindak pidana makar.
“Kami ingin memastikan sampai sejauh ini Pasal penyadapan dan intersepsi, sama sekali tidak digunakan Pasal makar. Pasal makar diatur KUHP dan ada 3 kategori, makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah dan makar untuk memisahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata penyadapan,” ungkap Yusril dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/11).
Ia kemudian memastikan bahwa Presiden Prabowo telah mendapatkan laporan tersebut langsung dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Presiden kemudian menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif dan transparan.
“Presiden sudah dilaporkan oleh Kapolri. Beliau memerintahkan agar hukum ditegakkan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yusril.
