Foto:Dok. Istimewa
TINDAKAN MELAMPAUI KEWENANGAN (ULTRA VIRES)
Salah satu alasan utama mengapa BRIN merekomendasikan peninjauan ulang atau pembatalan Perdes ini adalah karena isinya “melampaui kewenangan administratif” (exceeding authority).
Kewenangan Teritorial:
Perdes ini mengklaim wilayah adat yang tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Negara dan konsesi pertambangan PT AMNT (Blok Elang). Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengatur status kepemilikan atau hak ulayat di atas tanah negara. Kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan izin pertambangan diatur oleh Pemerintah Pusat. Dengan menetapkan wilayah tersebut sebagai “Wilayah Adat” melalui Perdes, Pemerintah Desa Lawin telah melakukan aneksasi kewenangan pusat, yang menjadikan produk hukum tersebut batal demi hukum (void ab initio).
Kewenangan Substantif:
Pengakuan subjek hukum adat berimplikasi pada hak-hak keperdataan dan publik yang luas. Memberikan kewenangan ini kepada Kepala Desa yang merupakan jabatan politis lokal dengan sumber daya verifikasi terbatas sangat berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, legislator membatasi kewenangan desa hanya pada pengaturan skala lokal desa (local scale village authority), bukan penetapan status hukum subjek adat yang bersifat strategis.
ANALISIS KOMPARATIF KEWENANGAN PENETAPAN
Dalam menjelaskan analisis yang dimaksud, maka penting untuk menguraikan secara rinci pertentangan antara tindakan Desa Lawin dengan regulasi yang berlaku:
Aspek Regulasi
Mandat Permendagri 52/2014 & Perda Sumbawa 9/2015
Tindakan dalam Perdes Desa Lawin No. 1/2020
Analisis Pelanggaran Hukum
Otoritas Penetapan
Bupati/Walikota melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.
Kepala Desa bersama BPD melalui Peraturan Desa.
Pelanggaran Yurisdiksi (Ultra Vires); Desa tidak berwenang menetapkan subjek hukum adat.
Prosedur Verifikasi
Dilakukan oleh Panitia MHA Kabupaten (Sekda, Akademisi, Ahli Hukum).
Dilakukan secara internal oleh pemangku kepentingan desa sendiri.
Konflik Kepentingan (Conflict of Interest); Tidak memenuhi asas objektivitas dan validasi ilmiah.
Objek Wilayah
Identifikasi wilayah tidak boleh bertentangan dengan peta tata ruang nasional/daerah.
Menetapkan peta wilayah adat secara sepihak di atas konsesi negara dan hutan negara.
Pelanggaran Tata Ruang; Desa tidak memiliki wewenang mengubah status kawasan hutan.
Anggaran
Pembebanan pada APBD Kabupaten/Kota.
Mengalokasikan Dana Desa (APBDes) Rp 30.000.000/tahun untuk kegiatan adat.
Potensi penyalahgunaan keuangan negara karena dasar hukum pengalo-kasian (status adat) tidak sah.
Berdasarkan perbandingan di atas, jelas bahwa Perdes Desa Lawin No. 1 Tahun 2020 tidak memiliki legal standing yang kuat. Dalam hukum administrasi, sebuah keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat.
Oleh karena itu, keberadaan masyarakat adat Cek Bocek yang didasarkan pada Perdes ini secara otomatis dianggap ilegal dan tidak diakui oleh negara.
Sehingga Bupati Sumbawa, melalui kewenangan pengawasan (executive review) yang dimilikinya atau melalui koordinasi dengan Gubernur NTB, direkomendasikan untuk segera mengeluarkan keputusan pembatalan Peraturan Desa Lawin Nomor 1 Tahun 2020 demi kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan.
Oleh karena alasan-alasan di atas, maka kajian ini bertujuan untuk menegaskan bahwa supremasi hukum dan bukti ilmiah harus menjadi panglima dalam penyelesaian konflik agraria. Pengakuan masyarakat adat adalah hal yang mulia dan konstitusional, namun tidak boleh disalahgunakan melalui manipulasi sejarah dan regulasi tingkat desa yang menabrak tatanan hukum nasional.
