Foto.Dok:YouTube
Jakarta, TM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.
Majelis hakim Rios Rahmanto juga menetapkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto yang wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 3 bulan.
Hasto terbukti bersama Advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, serta buronan Harun Masiku, terlibat dalam upaya suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Kemhan Kerahkan TNI Produksi Obat Murah untuk Masyarakat
Tujuannya, mengupayakan agar Harun mendapat kursi DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto juga dinilai memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merusak alat bukti berupa ponsel. Ia didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait upaya menghalangi proses hukum.
Hasto juga dikenakan pasal UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ringan terhadap tokoh politik besar ini menimbulkan berbagai reaksi publik, terutama terkait konsistensi dan integritas sistem hukum dalam menangani kasus korupsi.
Pengamat menilai, kasus ini dapat menjadi indikator tekanan politik di ranah hukum, sekaligus ujian transparansi lembaga peradilan.
