Foto:Dok. Portal JTV
Jakarta, TM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan enam poin keputusan sebagai respons atas tuntutan 17+8 rakyat yang mencuat seiring gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah beberapa waktu terakhir.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi pada Kamis (4/9) dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9).
“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
Keenam poin keputusan DPR RI tersebut yakni, pertama, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Ketiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, serta biaya tunjangan transportasi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Istighosah Kebangsaan di Istiqlal
Keempat, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Kelima, pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
Keputusan terakhir, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
