Foto:Dok. Bank Indonesia
Jakarta, TM – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengundurkan diri dari jabatannya. Ia diketahui telah memimpin bank sentral Indonesia hampir tujuh tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerima surat pengunduran diri Perry sejak Minggu (26/7). Pemerintah kemudian akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjoyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
“Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” jelas Pras.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan untuk Dugaan Korupsi dan TPPU
Untuk selanjutnya, jabatan Gubernur BI akan sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. Langkah tersebut, lanjut Mensesneg, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang BI.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Mensesneg.
Sementara itu, Destry mengatakan pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Kendati demikian, ia tidak merinci lebih lanjut alasan pribadi yang disampaikan Perry.
