Duta Besar RI Siti Nugraha Mauludiah Bersama Raja Denmark Frederik X (Foto:Dok. Instagram/detdanskekongehus)
Jakarta, TM – Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Denmark, Siti Nugraha Mauludiah melakukan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Raja Denmark Frederik X di Istana Christiansborg, Denmark, Selasa (9/9).
Dalam kesempatan tersebut, Siti Nugraha secara resmi menyerahkan surat kepercayaan dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Raja Denmark. Penyerahan surat kepercayaan ini menandai dimulainya tugas Siti Nugraha sebagai perwakilan diplomatik Indonesia di Denmark.
“Para duta besar baru dari Indonesia, Jerman, Austria, Australia, dan Irlandia hari ini diterima oleh Yang Mulia Raja dalam audiensi penyerahan surat kepercayaan yang berlangsung di Aula Takhta, Istana Christiansborg,” tulis akun instagram Kerajaan Denmark, @detdanskekongehus, dikutip Rabu (10/9).

Surat kepercayaan atau letter of credence merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Presiden atau Kepala Negara dan diberikan kepada kepala negara tujuan melalui duta besar. Dokumen tersebut menjadi dasar penugasan resmi seorang duta besar dalam menjalankan misi diplomatik di negara penerima.
Sebelumnya, Siti Nugraha Mauludiah dilantik sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania, oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 24 Maret 2025.
“Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada para duta besar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok
Siti dilantik beserta 30 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) RI lainnya untuk negara sahabat.
Pengangkatan para Dubes LBBP RI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
