Foto:Dok. Hotman Paris/Instagram
Jakarta,TM – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas sikapnya yang sempat menghardik wartawan dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ia mengaku emosional saat dicecar pertanyaan yang menurutnya berada di luar kapasitasnya untuk dijawab.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman melontarkan kalimat bernada keras seperti “Lu punya otak nggak?”, “Tanya kakekmu”, hingga “Shut up!”. Ucapan itu memicu kritik dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hotman menjelaskan, insiden bermula ketika dirinya ditanya soal dugaan agenda tersembunyi dari institusi penegak hukum. Ia menegaskan tidak memiliki kapasitas menjawab pertanyaan tersebut. Namun, sebelum selesai menjawab, pertanyaan lain kembali dilontarkan mengenai kemungkinan kekeliruan instansi terkait. Situasi itu membuatnya kehilangan kendali.
“Saya sudah berkali-kali bilang tidak tahu, akhirnya saya emosi,” ujar Hotman.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menyampaikan permintaan maaf terbuka.
“Saya menyampaikan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers,” tulisnya.
Ia menekankan bahwa meski konteks ucapannya tidak ditampilkan secara utuh oleh media, dirinya tetap bertanggung jawab atas sikap yang dianggap tidak pantas. Hotman juga menegaskan tidak ada niat buruk terhadap wartawan.
“Terlepas dari fakta sebenarnya, saya tetap menyatakan maaf kepada wartawan maupun organisasi wartawan di Indonesia,” katanya.
Baca Juga:
Hotman menambahkan bahwa selama ini dirinya memiliki hubungan dekat dengan kalangan jurnalis. Ia menyebut insiden tersebut murni akibat respons emosional ketika diberondong pertanyaan berulang.
“Sekali lagi, tidak ada niat apapun. Saya hanya emosional karena ditanya lagi, ditanya lagi,” tegasnya.
Permintaan maaf Hotman Paris menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pengacara ternama yang kerap tampil di ruang publik. Insiden ini juga menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi antara narasumber dan jurnalis, terutama dalam kasus sensitif yang menyangkut institusi penegak hukum.
