Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi diduga menerima upeti dari bandar sabu berinisial ET alias O sebesar Rp13 juta per minggu.
Dugaan ini diusut Bidang Profesi dan Pengamanan Propam Polda Sulawesi Selatan. Pemeriksaan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak terkait.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh propam,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (23/2).
Arifan saat ini telah ditempatkan di sel tahanan Propam Polda Sulsel bersama PS Kanit II Satnarkoba Polres Toraja Utara berinisial H.
Kasus yang menjerat Arifan bermula dari penangkapan ET alias O oleh personel Polres Tana Toraja dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan, ET mengaku menyetor Rp13 juta per minggu kepada oknum aparat Polres Toraja Utara sejak September 2025.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Zulham Efendy menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota yang terlibat peredaran narkoba.
“Intinya tidak ada tempat untuk oknum main main apalagi persoalan narkoba,” tuturnya.
Baca Juga: Pengiriman Pasukan Indonesia ke Gaza: Ribuan Personel hingga Jadi Wakil Komandan ISF
Selain Arifan, Polri juga mengungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar yang diterima mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dari kasus narkoba yang menjeratnya.
DPK kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.
Ia juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test.
