Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati. (sumber: kemenpppa.go.id)
Jakarta, TM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan pendampingan terhadap korban anak berusia 6 tahun yang dikurung dan dirantai oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Mesuji, Lampung.
Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan langkah tersebut ditempuh usai Tim Layanan SAPA 129 berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak,” kata Ratna, dikutip dari kemenpppa.go.id, Selasa (28/10).
“(Kemen PPPA) memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta layanan konseling bagi ibu korban guna memperkuat kemampuan pengasuhan dan mendukung proses pemulihan keluarga,” tambahnya.
Baca Juga: Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Ratna mengungkap kepolisian saat ini telah menangkap ayah tiri korban dan meminta keterangan dari ibu kandung korban. Ia juga menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis pada korban dan ibu korban.
“Dalam kasus yang tergolong kekerasan fisik dan penelantaran anak ini, kami menduga ketidakmampuan orangtua korban untuk memberikan pengasuhan yang baik,” sambung Ratna.
Ratna mengatakan kejadian ini merupakan merupakan momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem deteksi dini dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat desa dan kelurahan melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI).
“Mari kita semua kembali meningkatkan sistem deteksi dini atas kasus-kasus kekerasan terhadap anak melalui aktivis dan relawan, dan juga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” kata Ratna.
Selain itu, Kemen PPPA juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak di lingkungan sekitar dengan melaporkan tindak kekerasan ke Layanan SAPA129 di 081-111-129-129.
