Foto: Baznas
Jakarta,TM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), termasuk pimpinan BAZNAS di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan regulasi ini dirancang untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.
“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau ormas Islam. Untuk tenaga profesional, usulannya berasal dari asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” jelasnya di Jakarta, Rabu (13/8).
Baca Juga: Rombak Jajaran Direksi, Bobby Rasyidin Jadi Dirut PT KAI
Struktur BAZNAS pusat terdiri atas 11 anggota, yang terdiri dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah — masing-masing perwakilan dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota memiliki lima pimpinan. Abu menilai komposisi ini menjaga keseimbangan antara peran negara dan partisipasi masyarakat.
Calon anggota BAZNAS harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
Minimal berusia 40 tahun.
Pendidikan minimal S1 (untuk kabupaten/kota minimal SMA sederajat).
Beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.
Tidak menjadi anggota partai politik.
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih.
Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Tim Seleksi dan Mekanisme
Tim seleksi BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri dari lima orang dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk langsung oleh Menteri Agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan beserta nilai seleksi dan riwayat hidup.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi (tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, wawancara), pengumuman hasil, hingga penyampaian hasil kepada pejabat terkait di tingkat pusat maupun daerah. Materi seleksi meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Komposisi Tim Seleksi Daerah
Tingkat provinsi: lima orang, terdiri dari dua perwakilan pemerintah daerah, dua dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu tokoh agama/masyarakat atau tenaga profesional.
Tingkat kabupaten/kota: tiga orang, terdiri dari satu perwakilan pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu tokoh agama/masyarakat atau tenaga profesional.
Waryono menegaskan, PMA 10/2025 menjadi panduan teknis yang seragam di seluruh Indonesia.
“Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” ujarnya.
