Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengomentari soal informasi adanya persetujuan final perihal akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
Kabar ini beredar setelah sejumlah media asing memberitakan perihal izin terbang massal bagi pesawat militer Amerika Serikat di Tanah Air.
Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Setiap pembahasan kerja sama pertahanan, dengan negara lain, lanjutnya, selalu dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan NKRI secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” sambung dia.
Rico menegaskan otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Sehingga pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
“Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” katanya.
Dia meminta masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Karena Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
The Sunday Guardian sebelumnya melaporkan adanya sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat untuk mengamankan akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Baca Juga: Kemenhaj Ungkap Wacana ‘War Ticket’ Naik Haji untuk Atasi Persoalan Antrean
Menurut rincian yang terdapat dalam dokumen rahasia AS, Prabowo disebut menyetujui proposal untuk mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Trump.
Departemen Perang AS mengirimkan dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Lintas Udara AS” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari.
Dokumen tersebut mengusulkan kesepahaman formal di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udaranya untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama.
Teks dokumen tersebut menyatakan tujuan dari pengaturan ini adalah agar “Pemerintah Indonesia mengizinkan penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat AS untuk operasi darurat, tujuan penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.”
Lebih lanjut, teks tersebut menetapkan “pesawat AS dapat melintas langsung setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penonaktifan selanjutnya oleh Amerika Serikat,” yang secara efektif memungkinkan akses terus menerus setelah mekanisme tersebut diaktifkan.
