Foto:Dok. Kemhan RI
Jakarta,TM – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin melangsungkan pertemuan dengan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C, Senin (13/4).
Pertemuan antara menteri pertahanan ini membahas sejumlah penguatan kerja sama pertahanan dalam rangka hubungan bilateral yang saling percaya, menghormati, dan saling menguntungkan.
Dilansir dari siaran resmi Kemhan, Selasa (14/4), pertemuan ini menjadi line of departure bagi penguatan program International Military Education and Training (IMET) melalui pengembangan capacity building dan human invest dalam bidang pendidikan dan latihan, termasuk untuk pasukan khusus.
Selain itu, Indonesia-AS juga bersepakat untuk melakukan peningkatan kerja sama pertahanan menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) sebagai kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral lebih strategis.
Nantinya, di bawah kerangka MDCP, Indonesia dan AS akan menjalin kerja sama mengenai pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer operasional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
Kerja sama ini, tulis rilis Kemhan, dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara.
Sementara itu, sebelum pertemuan antara menteri pertahanan, sebelumnya dilaksanakan penandatanganan dokumen kerja sama Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) antara Dirjen Strahan dengan Direktu DPAA.
Baca Juga: Komcad ASN, Strategi Pertahanan Nasional Berbasis Sumber Daya Manusia
Pada prinsipnya, DPAA adalah bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer AS dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia.
Kerja sama ini sekaligus menjadi komitmen dan penghormatan terhadap rasa kemanusiaan dan tanggung jawab moral untuk mengembalikan kepada keluarganya di AS.
Pada praktiknya, kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Selain itu, kegiatan DPAA juga diharapkan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, nilai sejarah, serta memberikan manfaat sosial, akademik, dan ekonomi bagi daerah lokasi kegiatan.
