Foto:Dok. Hendrapraam/tm
Jakarta, TM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015–2017, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, terkait kasus pengadaan satelit slot orbit 123° BT.
Dalam sidang putusan, Selasa (19/8), hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena PN Jakarta Selatan dinilai tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili.
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim di Ruang Sidang 6 PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menetapkan Leonardi tidak dibebankan biaya perkara.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum. Ia menekankan, dari fakta persidangan maupun keterangan ahli, tidak ditemukan kerugian negara, niat jahat, ataupun unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, negara tidak membayar sepeser pun kepada penyedia, PT Navayo.
“Artinya tidak ada kerugian negara. Justru PT Navayo yang dirugikan karena tagihannya tidak diakui pemerintah,” kata Rinto.
Ia menyebut, Leonardi tidak pernah menerima keuntungan pribadi atau aliran dana dari proyek tersebut. Semua tindakan yang dilakukan sebatas administratif.
“Kesalahan administratif tidak bisa dipidana. Itu ranah hukum administrasi, bukan korupsi,” tegasnya.
Tindakan Berdasarkan Perintah Atasan
Kuasa hukum juga menegaskan Leonardi menandatangani kontrak atas dasar perintah Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan Pasal 51 KUHP yang menyatakan bawahan tidak bisa dipidana jika menjalankan perintah jabatan dari atasan yang sah.
Selain itu, tudingan bahwa Leonardi tetap melanjutkan pengadaan meski tanpa anggaran juga dibantah. Pada 1 Juli 2016, Leonardi justru menolak menandatangani kontrak karena anggaran belum tersedia. Kontrak baru diteken setelah adanya revisi DIPA dan RKA-KL pada Oktober 2016.
“Klien kami bahkan bersurat meminta petunjuk sebelum menandatangani kontrak. Itu bukti kehati-hatian, bukan penyalahgunaan wewenang,” ujar Rinto.
Tuduhan Kongkalikong Dibantah
Kuasa hukum juga menepis isu adanya kerja sama gelap dengan PT Navayo. Menurut mereka, Leonardi tidak pernah mengunjungi kantor penyedia di Hungaria. Bahkan pada awal 2017, Leonardi telah bersurat untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap.
Tim pembela menilai Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum yang tidak konsisten. Mereka mencontohkan, dalam kasus di Kemendikbudristek maupun kuota haji, pejabat pengguna anggaran (PA) turut diperiksa. Namun dalam kasus satelit, PA justru luput dari proses hukum.
“Kasus ini cacat hukum. Penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda (Purn) Leonardi adalah bentuk kriminalisasi pejabat administratif yang bekerja sesuai aturan,” pungkas Rinto.
