Foto:Dok.Setpres BPMI
Jakarta, TM – Pemerintah memperbolehkan maskapai untuk menaikkan tarif pesawat domestik pada rentang 9-13 persen sebagai upaya untuk menyeimbangkan keberlanjutan industri penerbangan sekaligus mempertimbangkan daya beli penumpang.
Selain itu, kenaikan tarif pesawat juga diambil sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional penerbangan global akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Rencana kebijakan tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (6/4).
Kendati demikian, Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah langkah strategis agar kenaikan harga tidak lebih dari 13 persen.
Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.
“Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan maka ini Rp2,6 triliun,” kata Airlangga.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Optimalisasi Waduk untuk Persiapan Musim Kemarau Panjang di Indonesia
Kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat sehingga dapat menekan biaya operasional maskapai. Kebijakan yang sama juga diklaim untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO). Diperkirakan potensi aktivitas ekonomi dapat meningkat hingga Rp700 juta per tahun.
Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).
“Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%,” lanjut Airlangga.
