Dok: Tangkapan Layar YouTube Setkab.
Jakarta,TM – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Langkah ini diambil pemerintah imbas masifnya desakan publik dan hasil penyelidikan internal yang dilakukan beberapa kementerian.
Pencabutan empat IUP ini, jelas Prasetyo, merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Raja Ampat.
“Kami mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan masukan dan pendahuluan kepada pemerintah,” kata Prasetyo.
“Penyelidikan yang tersebut, pemerintah dan Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait,” sambungnya.
Terkait penugasan penyelidikan tersebut, Prabowo menugaskan beberapa kementerian yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi, mengumpulkan data sampai dampak IUP yang telah dikeluarkan.
“Kita semua harus kritis dan waspada dalam menerima informasi, harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” ujar Prasetyo.
Baca Juga: KLH Segel dan Ungkap Temuan Tambang Nikel di Raja Ampat
Raja Ampat sendiri merupakan kawasan yang memiliki status konservasi tinggi dan menjadi ikon pariwisata bahari Indonesia. Penambangan di wilayah ini telah menimbulkan kekhawatiran luas terkait kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian nelayan lokal, dan rusaknya keindahan alam yang menjadi andalan ekonomi berkelanjutan daerah tersebut.
Prasetyo menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menerima dan menyebarkan informasi publik serta pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
“Kita semua harus kritis dan waspada dalam menerima informasi, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” tandas Prasetyo.
