Foto:Dok. (unsplash.com)
Jakarta, TM – Pemerintah berencana melanjutkan dan memperluas program insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027. Insentif tersebut akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan/gaji di bawah Rp10 juta per bulan di seluruh sektor.
Artinya, pekerja tidak perlu membayar PPh 21 tersebut sehingga penghasilan yang diterima tidak berkurang alias bebas pajak. Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9).
Airlangga mengatakan, PPh 21 DTP diberikan secara terbatas kepada pekerja di sektor tertentu, seperti industri padat karya dan pariwisata pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, cakupan insentif tersebut akan diperluas pada 2027 sehingga dapat diberikan kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” kata Airlangga.
Baca Juga: APBN 2027 Disahkan, Pemerintah Genjot Ekonomi dan Jaga Disiplin Fiskal
Selain itu, tahun depan, pemerintahan Prabowo dipastikan melanjutkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan tetap mendapatkan penghasilan selama enam bulan.
Kemudian, Airlangga juga menjabarkan keberlanjutan program insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPNDTP), di mana pemerintah kembali menanggung biaya PPN untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar. “Dan, pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut,” pungkas Airlangga.
