Foto:Dok. Setpres BPMI
Jakarta,TM – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10).
Dalam laporan resmi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan capaian signifikan berupa penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun. Angka tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif dan pemulihan aset negara.
Selain itu, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025. Hingga kini, Satgas telah mengembalikan 6,2 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan 14,633 hektare kawasan hutan dari sektor pertambangan.
Pada tahap kedelapan, lahan seluas 259.230 hektare resmi diserahkan kembali kepada kementerian/lembaga terkait. Proses penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan untuk denda administratif, serta kepada Kementerian Kehutanan untuk lahan hasil penguasaan kembali.
Prabowo menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata kerja kolektif Satgas PKH yang melibatkan 12 institusi.
“Hari ini kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali, dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar, yang berhasil kita selamatkan dalam dua tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia, Presiden Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa langkah Satgas PKH mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan hukum.
“Capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan sumber daya negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa program penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus berlanjut sebagai bagian dari penguatan tata kelola kekayaan negara. Dengan pemulihan aset yang terus meningkat, diharapkan hasilnya dapat memperkuat pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
