Foto:Dok. Mahkamah Konstitusi
Jakarta, TM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA yang dapat dijadikan sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.
Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI. Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies Kadir.
Baca Juga: Prabowo Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri bukanlah ijazah tanda tamat SMA/sederajat di luar negeri. Kemudian, dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata hakim MK.
Sebelumnya, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK, dua di antaranya adalah membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945.
