Foto: Dok. Gerindra
Jakarta, TM – Presiden RI Prabowo Subianto bakal menerbitkan keputusan presiden (Keppres) setelah DPR RI menyetujui pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah rapat konsultasi pemerintah bersama DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
“Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden. Kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR RI telah memberi persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong.
Kemudian, merujuk pada Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang telah disetujui oleh DPR, terdapat sebanyak 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Sementara itu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: DPR Setujui Pemberian Abolisi Untuk Tom Lembong
Abolisi dan Amnesti
Dilansir dari berbagai sumber, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara atau Presiden.
Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, dengan syarat pemberian abolisi dan amnesti Presiden harus memperhatian pertimbangan DPR.
Selain itu, amnesti dan abolisi adalah keputusan politik dari eksekutif dan legislatif yang berdampak pada hukum pidana.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah.
Pengampunan ini dapat diberikan langsung tanpa permohonan dari yang bersangkutan, dan berlaku untuk kasus pidana tertentu, terutama yang dinilai berkaitan dengan kepentingan umum atau politik.
Abolisi, di sisi lain, adalah penghentian proses hukum sebelum perkaranya disidangkan atau diputus oleh pengadilan.
Abolisi bersifat personal dan umumnya diberikan oleh Presiden atas pertimbangan khusus untuk menghentikan penuntutan suatu perkara yang sedang berjalan.
Keduanya diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menegaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara.
Dalam ketentuan tersebut, amnesti menghapus semua akibat hukum pidana yang sudah terjadi, sedangkan abolisi mencegah proses hukum dilanjutkan.
