Foto:Dok. RRI
Jakarta, TM – DPR RI menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco di DPR RI, Kamis (31/7).
“Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata lanjut Dasco.
Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terlibat Suap PAW Harun Masiku
Dasco menyebut Prabowo juga memberikan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kritiyanto.
“Surat presiden 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
