Foto:Dok. kupi.or.id
Jakarta, TM – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan, pekerja rumah tangga (PRT) masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020-2024, setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan,” ungkap Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, dikutip dari antaranews.com, Rabu (18/2).
Irwan menjelaskan, kekerasan terhadap PRT yang terus berulang mencerminkan relasi kerja yang tidak setara tanpa jaminan perlindungan hukum dan keadilan.
Irwan pun menyebut satu contoh kasus di Jakarta, di mana seorang PRT yang merupakan korban perdagangan orang mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja.
Baca Juga:Rencana Kolaborasi Tiga Kementerian, Wamen Veronica Tan Kunjungi NTT
Kasus tersebut tidak pernah diproses secara hukum, justru diselesaikan di luar mekanisme hukum tanpa mempertimbangkan hak korban.
“Hal ini mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT,” tutur Irwan.
Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu mengatakan tingginya kasus kerentanan terhadap PRT menjadi salah satu landasan Komnas Perempuan merekomendasikan RUU PPRT segera disahkan oleh DPR dan pemerintah.
“Ini merupakan langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara,” tegas Devi.
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT menjadi bentuk konkret dari penghapusan ketidakadilan struktural yang dialami PRT, serta pengakuan atas pekerjaan mereka sebagai kerja yang layak dihargai dan dilindungi.
