Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. (Dok. Istimewa)
Jakarta, TM – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, sebanyak tujuh anggota Polri sudah diamankan setelah insiden pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Ketujuh anggota tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Abdul menjelaskan, mereka berada di dalam kendaraan itu saat insiden terjadi. Untuk itu, pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum bisa memastikan peran dari masing-masing pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, yang saat ini sementara dalam rangka proses pemeriksaan,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Baca Juga: Kapolri Minta Maaf usai Insiden Barakuda Brimob Lindas Ojol
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Korps Brimob, mengingat pelaku berasal dari kesatuan Brimob. Pihaknya juga melibatkan pihak eksternal, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk pengawasan.
“Pemeriksaannya dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya adalah Brimob Polda Metro Jaya,” lanjut Kadiv Propam.
Dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, mobil rantis bertuliskan Brimob tampak melaju cepat saat warga tengah berhamburan di aksi massa 28 Agustus 2025 malam. Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan.
Baca Juga: Ojol Terlindas Baracuda Brimob, Mensesneg Minta Aparat Tetap Sabar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas peristiwa rantis Brimob Polri yang melindas seorang pengemudi ojol usai demo di Jakarta, Kamis (28/8) malam. Sigit mengaku menyesali peristiwa pelindasan tersebut.
“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit dikutip dari Kompas.com. Dia pun memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
