Foto: Dok. Kompas.com
Jakarta,TM – Pemerintah Kabupaten Pati resmi menetapkan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar ±250 persen mulai tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Pati, Sudewo, dalam rapat intensifikasi pajak bersama para camat dan anggota Pasopati.
“PBB sudah 14 tahun tidak naik. Kami sepakat menaikkan sekitar 250 persen,” ujar Sudewo, seperti dikutip dari laman resmi Humas Kabupaten Pati.
Sudewo menyebut, penyesuaian tarif ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan.
Ia juga membandingkan penerimaan PBB Kabupaten Pati yang hanya Rp29 miliar dengan daerah tetangga seperti Jepara (Rp75 miliar), Rembang dan Kudus (masing-masing Rp50 miliar).
Namun, kebijakan ini memicu gelombang penolakan dari masyarakat. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Sudewo bahkan menantang warga untuk melakukan aksi demonstrasi.
“Silakan demo, jangan cuma 5.000 orang, 50 ribu pun saya tidak gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan,” tegas Sadewo yang merupakan anggota dewan dari Partai Gerindra periode 2019-2024.
Menanggapi situasi ini, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati membuka posko pengaduan daring untuk menampung keluhan warga terdampak.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Transformasi Layanan Kesehatan Nasional
Ketua IKA PMII Pati, Ahmad Jukari, menyatakan bahwa posko ini bertujuan menginventarisasi keberatan masyarakat dan menyusun strategi advokasi.
“Banyak warga bingung dan tidak tahu-menahu soal kebijakan ini. Bahkan, sebagian sudah menerima lembar tagihan pajak dengan nominal jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ujar Ahmad, seperti dilansir Antaranews.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah terkait kebijakan yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.
“Kami tidak menolak pajak sebagai kewajiban warga negara, tetapi yang kami kritisi adalah lonjakan yang sangat besar dan proses yang tidak transparan,” tambahnya.
Sejak diumumkan pada Minggu (18/5), keluhan warga terus bermunculan di media sosial dan grup-grup percakapan. Lonjakan tarif yang dinilai tidak rasional menjadi sorotan utama dalam diskusi publik.
