Foto:Dok. DPRD Pati
Jakarta, TM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna darurat dan menyepakati penggunaan hak angket serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Paripurna tersebut berlangsung secara mendadak, dengan undangan resmi baru diterbitkan pada 13 Agustus 2025. Dalam sidang, seluruh fraksi DPRD Pati—termasuk partai tempat Sudewo bernaung, Gerindra—menyatakan setuju. Dukungan juga datang dari PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar.
“Mencermati kondisi di masyarakat dan menimbang banyaknya warga yang merasa dirugikan, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk Pansus,” ujar pimpinan DPRD Pati dalam sidang.
Baca Juga: Tuntut Bupati Mundur, Demonstrasi di Pati Ricuh
Pernyataan tersebut disambut riuh tanda setuju dari para anggota dewan yang hadir.
Langkah DPRD Pati ini turut menjadi sorotan di media sosial. Akademisi sekaligus pegiat media sosial, Ilham Wahyu Saputra, mengomentari kebijakan tersebut.
“DPRD Pati lakukan rapat darurat paripurna dan sepakati hak angket serta pansus pemakzulan Bupati Sudewo. Gimik atau memang karena keadaan? Kebijakan kenaikan pajak 250% adalah kebodohan,” tulisnya.
