Foto: Dok. fisipol.ugm.ac.id
Jakarta, TM – Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi permanen.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman merinci kebijakan tanpa batas waktu tersebut memberlakukan PPh Final 0 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta. Sementara PPh Final 0,5 persen hanya berlaku untuk UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar.
“Yang di bawah Rp 500 juta itu (PPH Final) 0 persen, itu omzet ya,” kata Maman, dikutip dari kumparan.com, Selasa (18/11).
“Omzet yang di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun itu (PPh Final) 0,5 persen, permanen. Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan,” sambungnya.
Baca Juga : PN Jaksel Tolak Tuntutan 200 Miliar Rupiah terhadap Tempo
Sebelumnya, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh Final 0,5 persen. Kebijakan tarif 0,5 persen tersebut sebelumnya ditetapkan berlaku hingga 2029.
Kebijakan tersebut kemudian dirinci pada 2024. Pada tahun tersebut, kebijakan itu ditambah dengan adanya insentif 0 persen untuk UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta.
Maman memastikan pembahasan terkait kepastian tarif ini telah dilakukan dan keputusan final sudah diambil pemerintah. “Ya, sudah, memang sudah dibahas, memang sudah diputuskan,” tegasnya.
