Foto:Dok. Dandapala.com
Jakarta, TM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menghentikan perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (17/11), majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Tempo dan menyatakan perkara itu tidak menjadi ranah PN Jaksel.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” begitu bunyi amar putusan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang dibacakan majelis pada hari yang sama.
Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp240 ribu kepada pihak penggugat, yakni Kementerian Pertanian.
Gugatan yang diajukan Amran sebelumnya menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Ia menilai berita Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” merugikan nama baik dirinya dan Kementerian Pertanian.
Dalam keberatannya, kuasa hukum Tempo menilai perkara ini adalah sengketa pers sehingga mekanisme penyelesaiannya tunduk pada UU Pers dan seharusnya dibawa ke Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan umum.
Tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa pihak penggugat tidak menempuh langkah-langkah yang disediakan dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, ataupun melaporkan sengketa ke Dewan Pers.
Selain itu, Tempo menilai Amran tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, sebab pengaduan awal ke Dewan Pers diajukan oleh pihak lain.
Tempo juga berpendapat bahwa berita yang dipersoalkan tidak secara spesifik memberitakan Menteri Pertanian, melainkan membahas aktivitas Bulog dalam penyerapan gabah dan beras.
Mereka menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) karena menuntut kerugian dalam jumlah yang dianggap tidak masuk akal dan berpotensi menekan kebebasan pers.
Tim kuasa hukum Tempo juga menambahkan bahwa pihak yang digugat keliru, sebab berita yang dipersoalkan diterbitkan tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.
Menurut mereka, seorang menteri juga tidak bisa mengajukan gugatan atas nama pegawai kementerian, Bulog, maupun petani tanpa dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian memberikan tanggapan melalui hak jawab yang dikirim pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Kementan menegaskan bahwa langkah hukum terhadap Tempo bukanlah upaya membungkam media, melainkan bentuk kontrol agar pemberitaan tetap akurat dan berimbang.
“Gugatan ini merupakan koreksi dan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai tanggung jawab dan kepatuhan pada etika jurnalistik,” tulis Kementan.
Baca Juga: Wakil Ketua Harian Gekrafs: Ekonomi Kreatif tak Boleh Berhenti di Pusat Kota
Kementan juga menyampaikan bahwa mereka tidak meminta penyitaan aset Tempo sebagai jaminan, agar aktivitas jurnalistik media tersebut tidak terganggu.
Kementerian menegaskan mereka tidak alergi kritik dan terbuka terhadap masukan publik, selama disampaikan melalui pemberitaan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
