Foto:Dok. Kemenag RI
Jakarta, TM – Ribuan jemaah Haji Khusus 2026 terancam gagal berangkat lantaran Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga kini belum mencairkan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Seluruh dana yang telah disetorkan jamaah senilai 8.000 dolar AS per jemaah berada di rekening BPKH yang dibentuk oleh pemerintah. SItuasi tersebut dinilai krusial karena berbenturan langsung dengan timeline operasional Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang bersifat ketat dan tidak dapat ditunda.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) pada 4 Januari 2026. Sementara, 20 Januari 2026 menjadi batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat dan 1 Februari 2026 tahap penyelesaian seluruh kontrak layanan.
Apabila tidak dapat dipenuhi, maka secara sistem jemaah haji dipastikan tidak akan mendapatkan visa haji yang menjadi dokumen utama syarat menjadi peserta haji 2026 M/1447 H.
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan PK jemaah calon Haji Khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menjelaskan, belum cairnya PK Sebagian anggota jemaah ke PIHK terkait dengan masih adanya penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi.
Menurutnya, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” jelas Ian.
Baca Juga: Virus Super Flu Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Catat 62 Kasus di 8 Provinsi
Haji Khusus
Haji Khusus atau kerap dikenal dengan sebutan Haji Plus memang berbeda dengan jenis haji regular. Perbedaan dasarnya, haji reguler terdaftar dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama, sedangkan haji khusus terdaftar dan diselenggarakan swasta yang terdaftar di Kementerian Agama.
Selain itu, perbedaan Haji Khusus dan reguler juga terletak di biaya, dokumen persyaratan hingga masa tunggu keberangkatan. Dikutip dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Haji Khusus (Haji Plus) adalah jenis haji yang memiliki tambahan fasilitas dan layanan dibandingkan dengan haji reguler. Haji Khusus biasanya menawarkan paket perjalanan yang lebih lengkap dan nyaman, dengan biaya yang lebih tinggi.
