Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman, Jumat (30/1). Pencopotan oleh Mabes Polri ini merupakan imbas penetapan Hogi Minaya, suami korban penjambretan, sebagai tersangka.
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono mengatakan penonaktifan Kapolres Sleman oleh Polri berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait tugas pengawasan yang tidak dilakukan dalam proses penegakan hukum (kasus jambret),” kata Anggoro.
Anggoro memaparkan kelalaian pengawasan ini dinilai telah memicu kegaduhan serta ketidakpastian hukum di tengah masyarakat yang akhirnya mencoreng citra Polri.
“Alasan utama penonaktifan ini adalah karena lemahnya pengawasan yang berujung pada kegaduhan publik, bukan semata-mata soal penerapan pasal tertentu,” sambung Anggoro.
Anggoro menjelaskan langkah ini diambil untuk memudahkan tim pengawas internal, khususnya Propam, dalam melanjutkan pemeriksaan guna menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Proses penonaktifan Kapolres Sleman tersebut resmi dilakukan pada pukul 10.00 WIB melalui serah terima tanggung jawab langsung kepada Kapolda DIY.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Tindak Tegas dan Proses Hukum 5 Prajurit yang Keroyok Guru di Talaud
Anggoro menunjuk Kombes Roedy Yoelianto yang saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Selain Kapolres, jabatan Kasat Lantas Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi Mulyanto juga sedang dalam proses penggantian atas rekomendasi audit yang sama.
“Karena (Mulyanto) juga diduga abai dalam penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas terkait,” pungkas dia.
