Foto:Dok. KPK
Jakarta, TM – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hanya menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya, tapi juga menyita sejumlah uang tunai.
Sejumlah uang berhasil disita KPK itu dalam bentuk mata uang rupiah. Hanya saja, KPK belum merinci berapa banyak yang disita dari penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3).
Budi menyebut, pihak penyidik KPK saat ini masih melakukan perhitungan terhadap jumlah uang yang disita dalam operasi tersebut.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update kembali. Ini kan masih dalam proses ya,” katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi OTT tersebut, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan menghormati proses hukum terhadap kadernya sekaligus Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang terjaring OTT.
“Kami menghormati semua proses hukum dan menjunjung tinggi hukum,” ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid dilansir, Jumat (13/3).
Ia mengatakan DPP PKB memandang kasus yang menjerat Bupati Cilacap sebagai pelajaran untuk seluruh kader partai agar tidak bermain-main dan selalu menjaga diri dari seluruh perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
Baca Juga: DPR Soroti Skema Gerai Kopdes Merah Putih di Tengah Masukan dan Protes Masyarakat
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.
Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.
OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jateng, tahun anggaran 2023-2026.
OTT kedelapan, atau masih di bulan Ramadan. KPK pada 10 Maret 2026, mengumumkan menangkap dan kemudian menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
OTT kesembilan, pada 13 Maret 2026 atau di bulan Ramadhan, KPK mengumumkan menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya. OTT ini terkait dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cilacap, Jateng.
