Foto:Dok. Istimewa
Jakarta,TM — Kementerian Pertahanan RI buka suara soal izin melintas atau blanket overflight pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
Proposal berjudul “Operationalizing U.S. Overflight” yang dibuat Departemen Perang AS untuk Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026 berisi izin pesawat militer AS untuk transit di wilayah udara Indonesia dengan tujuan operasi kontijensi, misi tanggap krisis, dan latihan militer bersama.
Kementerian Pertahanan dalam rilisnya pada Selasa (14/4), mengatakan, Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance merupakan usulan dari pihak AS yang masih menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
“Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara,” tulis rilis Kemhan.
Dalam proses yang sama, Kemhan mengatakan bahwa Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan jika dokumen tersebut tidak bersifat mengikat dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.
“Kemhan RI menegaskan bahwa setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku,” kata Kemhan RI.
Baca Juga: Komcad ASN, Strategi Pertahanan Nasional Berbasis Sumber Daya Manusia
“Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” sambung Kemhan.
Seluruh bentuk kerja sama, menurut Kemhan, harus tetap memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.
