Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan usulan agar masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol) dibatasi hanya dua periode kepungurusan.
Usulan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK dan tercantum dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, dikutip Jumat (24/4).
Sejalan dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, usulan pembatasan masa jabatan Ketum Parpol juga muncul setelah mendapatkan masukan dan pandangan dari sejumlah kader partai politik terkait temuan KPK mengenai belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Selain itu, proses kaderisasi partai politik turut dikaji KPK lantaran masih rawan dari potensi tindak pidana korupsi.
“Kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut,” ujar Budi.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Listrik
Kemudian, KPK menilai kaderisasi yang lemah ikut mendorong tingginya ongkos politik. Salah satunya terlihat dari fenomena kader pindah partai lalu langsung mendapat posisi strategis.
Menurut KPK, biaya politik yang besar berisiko mendorong praktik pengembalian modal saat pejabat sudah terpilih.
“Kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi ‘jagoan’ atau yang didukung ya, atau yang menjadi nomor urut pertama misalnya, itu juga kami mendapati itu ada cost yang harus dikeluarkan,” kata Jubir KPK.
