Peresmian Jembatan Garuda sekaligus meluncurkan program rehabilitasi rumah warga melalui skema gentengisasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (8/5).(Foto:Dok. MAN/TM)
Jakarta,TM – Pangdam Jaya, Letjen TNI Deddy Suryadi, meresmikan Jembatan Garuda sekaligus meluncurkan program rehabilitasi rumah warga melalui skema gentengisasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (8/5).
Langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Jembatan Garuda yang membentang di atas Kali Anak Sentiong menghubungkan Kelurahan Pademangan Timur dengan Sunter Agung.
Dandim 0502/Jakarta Utara, Kolonel Infanteri Muhammad Syaifuddin Fanany, yang mendampingi Pangdam Jaya menjelaskan, sebelum adanya jembatan permanen, warga hanya mengandalkan jembatan kayu yang rapuh dan kerap rusak saat banjir.
“Jembatan ini sebelumnya terbuat dari kayu dan sering hanyut ketika banjir. Warga harus memperbaikinya berulang kali,” ujar Fanany kepada awak media.
Dandim 0502/Jakarta Utara, Kolonel Infanteri Muhammad Syaifuddin Fanany (Foto:Dok. MAN/TM)
Pembangunan ulang jembatan, jelas Fanany, berlangsung selama 33 hari dengan melibatkan masyarakat setempat. Fanany menekankan bahwa keterlibatan warga menjadi bagian penting dari semangat gotong royong.
“Kita ingin masyarakat merasa memiliki jembatan ini karena mereka ikut terlibat dalam proses pembangunannya,” tambahnya.
Selain pembangunan jembatan, Kodim Jakarta Utara juga menjalankan program gentengisasi untuk memperbaiki atap rumah warga yang rusak. Program ini menyasar rumah-rumah milik warga lanjut usia dan masyarakat kurang mampu.
Dua rumah di Sunter Agung dan Pademangan Timur telah selesai direnovasi. Atap yang sebelumnya menggunakan asbes rusak diganti dengan genteng yang lebih aman dan tahan cuaca.
“Kami melakukan survei cepat terhadap rumah-rumah yang membutuhkan bantuan perbaikan,” jelas Fanany.
Program gentengisasi ditargetkan menyasar sekitar 100 rumah di Jakarta Utara. Namun, proses seleksi dilakukan secara ketat berdasarkan hasil survei dan kelengkapan administrasi. Fanany menegaskan salah satu syarat utama penerima bantuan adalah rumah berdiri di atas tanah bersertifikat.
“Kita mengantisipasi jangan sampai ada masalah hukum ke depan. Karena itu, rumah yang direhab harus berada di tanah bersertifikat,” pungkasnya.