Foto:Dok. Setpres BPMI
Jakarta,TM – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan rekomendasi terkait pengangkatan Kapolri agar tetap menjadi wewenang presiden. Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui.
KPRP juga tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan yang keberadaan usulan nomenklatur baru ini sempat menjadi tarik-menarik di internal KPRP.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5).
“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,” kata Yusril.
Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Dengan demikian, Kepolisian tetap di bawah perintah presiden.
“Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.
Baca Juga: BPS: Harga Ayam, Telur, dan Cabai Turun, Tekan Laju Inflasi April
Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.
Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.
“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” kata dia.
