Foto:Dok. Dispenad
Jakarta, TM – TNI menetapkan status Siaga Tingkat 1 sebagai langkah antisipatif terhadap perkembangan situasi global, khususnya dinamika konflik yang terjadi di Timur Tengah, serta mempertimbangkan kondisi keamanan dalam negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dengan demikian, perintah Siaga 1 berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam struktur komando TNI, status Siaga I merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi. Pada kondisi tersebut, seluruh personel wajib bersiap di markas, lengkap dengan senjata, amunisi, dan kendaraan, untuk menghadapi potensi ancaman darurat.
Merespons sebaran surat telegram tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, peningkatan kesiapsiagaan yang dilakukan TNI merupakan bagian dari tugas pokok mereka dalam menjaga keamanan negara.
“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,” jelas Kapuspen TNI dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/3).
Baca Juga: TNI Bantu Proses Pembebasan Empat WNI yang Diculik di Perairan Gabon
Berikut tujuh instruksi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang tercantum dalam Surat Telegram tersebut:
- Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian, seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus.
- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melakukan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) memerintahkan atase pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI serta otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.
- Kodam Jaya/Jayakarta melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan besar negara asing, serta mengantisipasi potensi perkembangan situasi guna menjaga kondusivitas wilayah DKI Jakarta.
- Satuan intelijen melaksanakan deteksi dan pencegahan dini terhadap pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan perkembangan situasi Timur Tengah untuk menciptakan kondisi yang tidak kondusif di dalam negeri.
- Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) agar melaksanakan status siaga di satuan masing-masing.
- Setiap perkembangan situasi yang terjadi agar segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
