Foto:Dok. Dispenad
Jakarta, TM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membantah sebaran informasi perihal surat telegram Panglima TNI yang memberi instruksi kepada jajaran TNI menerapkan status Siaga I.
“Tidak ada,” kata Maruli, dikutip dari Kumparan.com, Minggu (8/3).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, TNI harus selalu siaga menghadapi setiap situasi karena hal tersebut sejalan dengan tugas pokok TNI untuk melindungi bangsa dan negara.
“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” jelas Kapuspen TNI dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/3).
Sebelumnya, beredar surat telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Surat telegram tersebut berisi tujuh poin instruksi yang diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dengan demikian, perintah Siaga I berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun ketujuh poin arahan Panglima TNI dalam surat telegram tersebut meliput penyiagaan personel, alat utama sistem persenjataan (alutsista), hingga pelaksanaan patroli di objek-objek vital strategis.
Baca Juga: Menko Polkam Ajak Sinergi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak Indonesia
Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian.
Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melakukan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga, Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) memerintahkan atase pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) apabila diperlukan.
Keempat, Kodam Jaya/Jayakarta melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan besar negara asing, serta mengantisipasi potensi perkembangan situasi guna menjaga kondusivitas wilayah DKI Jakarta.
Kelima, Satuan intelijen melaksanakan deteksi dan pencegahan dini terhadap pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan perkembangan situasi Timur Tengah untuk menciptakan kondisi yang tidak kondusif di dalam negeri.
Keenam, Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) agar melaksanakan status siaga di satuan masing-masing. Terakhir, setiap perkembangan situasi yang terjadi agar segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
