Foto:Dok. Instagram/Adies Kadier
Jakarta, TM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11) dan dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain.
MKD memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Uya Kuya menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029 karena tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun yang membacakan putusan sidang.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” imbuh Adang.
Baca Juga: Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ini rekam Jejak Politiknya
Di sisi lain, tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menjadi teradu dalam kasus ini, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo, MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Eko dinonaktifkan karena aksi joget di sidang, serta Sahroni dan Nafa dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan.
“Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
