Foto:Dok. Instagram/muzakirmanaf1964
Jakarta, TM – Pemerintah menemukan dugaan penyelundupan 250 ton beras ilegal asal Thailand yang masuk melalui Sabang, Aceh.
Hal tersebut sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di kediamannya di Kalibata, Jakarta, Minggu (23/11) sore.
“Kami terima laporan tadi, sekitar jam 2, bahwasannya ada beras masuk di Sabang itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat,” ungkap Amran.
Ia menambahkan, pelaku memang sengaja merencanakan impor tanpa persetujuan pemerintah pusat. Dalam laporan yang diterima oleh Amran dijelaskan bahwa izin impor dari Thailand telah terbit sebelum rapat koordinasi mengenai impor beras yang digelar pada 14 November 2025.
“Rapatnya tanggal 14 di Jakarta, tetapi izinnya dari Thailand sudah keluar. Berarti ini sudah direncanakan. Memang sudah direncanakan,” jelas Amran dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/11).
Baca Juga: Tiga Direksi Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi, Pengamat: Kambing Hitam Jokowi Dilepas Prabowo
Mentan menegaskan, dirinya telah mengonfirmasi perihal izin tersebut kepada seluruh anak buahnya di Kementerian Pertanian seperti Dirjen, Deputi, dan Bapanas. Namun, mereka mengaku tidak memberikan izin impor beras pada rakor tersebut.
Respons berbeda disampaikan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Ia menyangkal bahwa beras yang ditemukan Menteri Pertanian itu ilegal dan menegaskan bahwa impor beras dilakukan secara sah serta tidak ada aturan yang dilanggar.
Selain itu, impor juga sudah dikoordinsaikan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dengan pihak lintas sektor. Kemudian impor itu sesuai aturan di UU Pemerintah Aceh Pasal 167 ayat (1) tentang Kawasan Bebas Sabang, Pasal 9 Ayat (6) tentang Pemasukan Barang Konsumsi dari Luar Daerah Pabean dan PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan kewenangan Pemerintah Daerah kepada Dewan Kawasan Sabang.
“Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” kata Mualem dikutip dari CNNIndonesia.com.
Respons serupa juga disampaikan Kamar Dagang Industri (Kadin) Aceh yang berharap Menteri Pertanian dapat menghormati kewenangan terkait tata niaga di kawasan Bebas Sabang sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.
“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang dilindungi oleh Undang-undang,” kata Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal seperti dikutip dari Antara.
